JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan pelanggaran keuangan daerah pada Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.
Ada sebanyak Rp 3,97 miliar dari dana belanja BLUD RSUD Raden Mattaher Jambi yang tak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Ada dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang digunakan oleh rumah sakit Raden Mattaher Jambi," kata Edward Ganda Hasiholan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Selasa 24 Mei 2022.
Ini dikatakan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Bpk atas laporan keuangan Pemprov Jambi anggaran 2021.
BACA JUGA:Kapan Selesainya? Kemendagri Kembali Perpanjang Status PPKM, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kemendag Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Ini Syarat untuk Eksportir
Selain itu, ada realisasi belanja yang tak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 5,24 miliar yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp 2,35 miliar.
Selanjutnya, ada anggaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,88 miliar. Sementara yang baru saja ditindaklanjuti dengan penyetoran ke khas daerah sebesar Rp 2,88 miliar.
"Gubernur Jambi harus menegaskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan hal ini," tambahnya.
Kata dia, BPK RI telah memberikan rekomendasi dari hasil temuan tersebut untuk diselesaikan dengan baik.
BACA JUGA:Terkait Sidak Pj Bupati, Dirut RSUD Chatib Quzwain Merasa Malu, Ini Janjinya
BACA JUGA:Rivan Purwantono: Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis
"Kita harap rekomendasi ini segera diselesaikan dengan baik," tandasnya. (slt)