MUARATEBO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Anggota Polsek VII Koto, melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Illegal Meaning di Muara Sungai Sikubu, aliran Sungai Sisip, Desa Teluk Kayu Putih, Selasa 24 Mei 2022 lalu.
Penggrebekan lokasi tambang emas ilegal itu, dipimpin Kapolsek VII Koto Iptu Ika Widiatmiko. Belasan pelaku langsung kocar kacir saat melihat petugas tiba di lokasi penambangan. Polisi yang gagal menangkap pelaku, langsung memusnahkan 10 unit rakit dompeng.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi saat dikonfirmasi mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
“Berdasarkan laporan warga, kita perintahkan anggota Polsek VII Koto menuju lokasi untuk dilakukan penindakan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri saat polisi datang," ujar Kapolres, Rabu, 25 Mei 2022.
BACA JUGA:Buntut Upaya Banding KPK, Hukuman Wiwid Iswhara Cs Leti Tinggi
BACA JUGA:Ini Pendapat Pakar Terkait Fenomena PHK Massal Startup Tanah Air
AKBP Fitria menyampaikan, pemusnahan rakit dompeng dengan cara dibakar yang terjadi di Desa Teluk Kayu Putih ini dilakukan, agar para pelaku tidak lagi mengulangi aktivitas penambangan emas secara ilegal ini.
"Sedikitnya ada 10 unit rakit yang dimusnahkan. Rakit-rakit itu kita temukan di tiga tempat, yang lokasinya tidak berjauhan," terang Kapolres. (wan/enn)