JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pencabulan terhadap anak tiri kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, seorang pria berinisial EP (37) terpaksa diamankan Tim Opsnal PPA Polresta Jambi setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan bahwa kejadian terjadi di rumah korban di Kecamatan Kotabaru dan terakhir terjadi pada bulan April 2022 lalu.
"Benar, pelaku sudah kita amankan, dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali," kata Ipda Vani, Minggu 29 Mei 2022.
Kata Vani, terungkapnya aksi bejat pelaku saat dia melihat handpone anaknya. Disana, dia melihat ada pesan dari pelaku mengajak anaknya berbuat tidak senonoh.
BACA JUGA:Banyak Fitur Baru, Suzuki Akan Lakukan Penyegaran Pada Mobil Van Ini
BACA JUGA:Begini Kronologis Penjaga Gudang Tusuk Preman dengan Obeng Karena Dipalak dan Dikeroyok
"Dari sana korban mengakui semua perbuatan pelaku yang membuat ibu korban melaporkan kasus ini," jelasnya.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 23 Mei 2022 lalu dengan tanpa perlawanan.
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (dra)