Tahap 2 ini pesertanya lebih umum karena bisa diikuti guru honorer K2, guru honorer negeri, guru swasta, lulusan program pendidikan guru (PPG), dan yang belum punya pengalaman mengajar.
BACA JUGA:3 Bulan Tanpa Tindak Lanjut, Ombudsman Jambi Urus Jaminan Kesehatan Suci Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Pilot Selingkuh dengan Pramugari, Ini Penjelasan Maskapai Lion Air
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, cukup banyak guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 mendapatkan tekanan dari yayasan.
Akibatnya ada yang memilih mundur karena merasa nyaman di sekolah swasta.
Ada juga yang tetap memilih menjadi PPPK di sekolah negeri. Nah, yang mengambil pilihan PPPK, kata Fikri, akhirnya diberhentikan yayasan.
"Jumlah guru swasta yang berhentikan yayasan cukup banyak, makanya kami mendesak pemerintah tidak memindahkan PPPK dari guru swasta ke sekolah negeri," kata Fikri.
BACA JUGA:Serius Garap Mobil Listrik, Hyundai Kucurkan Investasi Rp 81 Triliun
BACA JUGA:Optimalisasi Wajib Pajak di Kota Jambi, Pemkot Bentuk 3 Tim Turun ke Lapangan
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan Komisi X sudah meminta pemerintah memberikan regulasi agar 100 ribu guru swasta yang lulus PPPK 2021 tidak dipindahkan ke sekolah negeri.
Biarkan mereka mengajar di sekolah asalnya, agar tidak ada yang mengundurkan diri, diberhentikan yayasan.
Selain itu, agar guru honorer yang ada di sekolah negeri tidak tersingkir dari sekolah induknya.
Terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen membenarkan banyak yayasan yang keberatan guru-gurunya pindah menjadi P3K atau PPPK.
BACA JUGA:Ada Biaya Berlangganan,Telegram Premium Akan Dirilis
Namun, seberapa banyak, Deputi Suharmen belum bisa menyebutkan angka pastinya.