Febryanto mengatakan tersangka FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah). Kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
BACA JUGA:Polda Jambi Bongkar Kasus Investasi Bodong CV Jaya Mandiri Investama, 3 Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:Curhat di Twitter, Ridwan Kamil Minta Doakan Pencarian Eril Dimudahkan
Sementara, tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
“Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah,” ujar Febryanto Siagian. (*/Zen)
Artikel ini sudah pernah tayang di Sumeks.co, dengan judul: Turunkan Paksa Bendera Merah Putih saat Demo, 4 Mahasiswa Dijadikan Tersangka