JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID — Empat mahasiswa di Majene, Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tersangka karena menurunkan Bendera Merah Putih saat demo di halaman kantor bupati setempat.
Demo mahasiswa itu terjadi pada Senin 23 Mei 2022 pekan lalu.
Keempatnya terjerat kasus hukum karena menurunkan paksa bendera Merah Putih. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang.
“Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian dilansir Antara, Senin 30 Mei 2022.
BACA JUGA:Kadin Kenalkan Produk UMKM Indonesia di Belanda
BACA JUGA:Ini Lima Manfaat Sofware Absensi Online Bagi Perusahaan
Mereka diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
“Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama,” kata Febryanto Siagian.