MUARABULIAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jajaran Polres Batanghari Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi, Nomor : SE 1165/ DISHUB - 3 - 1/ V /2022 tentang peraturan angkutan Batubara yang diharuskan keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum jam 18:00 wib.
Ada pun terkait hal tersebut, ada sanksi yang dikeluarkan dari surat edaran Gubernur Jambi bahwa pemegang IUP, PKP2B, IUJP wajib mematuhi surat edaran tersebut yang sesuai peraturan Menteri ESDM NOMOR 7 2020 pasal 92 ayat 2, dan jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pemberian denda administratif, hingga pembekuan izin dan atau pencabutan Izin. Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan, mengatakan akan memperketat peraturan yang sudah dibuat Gebenur Jambi tersebut. "Surat edaran kan sudah dikeluarkan Gubernur, ini yang sekarang kita lakukan untuk memperketat kepada angkutan batu bara, agar operasi melintasnya harus keluar dari mulut tambang jam 18:00 WIB,,” kata dia, Selasa 31 Mei 2022, kemarin. BACA JUGA:Tiga Sapi di Batanghari Terpapar PMK, Ini Kronologisnya BACA JUGA:Siap-Siap, Tenaga Kesehatan di Tebo Segera Direshuffle Lanjut Kapolres, untuk sanksi angkutan yang tidak mau mengikuti aturan yang sudah ada, pihaknya akan memberi sanksi terhadap angkutan batu bara tersebut. "Selanjutnya akan beri sanksi tilang kepada angkutan batu bara yang tidak mau menurut edaran tersebut," singkatnya. (*/zen)Siap Perketat Aturan Terkait Angkutan Batu Bara, Ini Penjelasan Kapolres Batanghari
Rabu 01-06-2022,17:40 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Rizal Zebua
Kategori :
Terkait
Jumat 03-01-2025,20:38 WIB
Ucok Padang Lawas Jadi Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Senami, Polisi Masukkan ke DPO
Kamis 26-12-2024,21:09 WIB
Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Senami, 2 Orang Pelaku Terbakar
Kamis 26-12-2024,20:22 WIB
Ini Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Senami, Kabupaten Batanghari
Rabu 25-12-2024,13:30 WIB
Sumur Minyak Ilegal di Senami Terbakar Lagi, Pelaku Seolah Tak Takut dengan Polisi
Senin 25-11-2024,14:07 WIB
Bank Jambi Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan bersama OJK dan BI
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,07:27 WIB
6 Hal yang Harus Dilakukan Shio Anjing jika Ingin Beruntung di Tahun 2025
Kamis 30-01-2025,20:50 WIB
Bejat! Penjaga Keamanan Pondok Pesantren Rudapaksa 2 Santriwati, Total Sampai 16 Kali
Kamis 30-01-2025,18:42 WIB
Ingat Ya! LPG 3 Kg Cuma untuk Keluarga Pra Sejahtera, Pelanggar akan Berhadapan dengan Aparat
Kamis 30-01-2025,16:21 WIB
Gegara HP, 2 Kelompok Berandalan Bermotor Berkelahi, 4 Orang Ditangkap Polsek Kotabaru
Kamis 30-01-2025,17:10 WIB
Tatap Muka dengan Siswa SMAN 1 Kota Jambi, Kapolresta Jambi: Jangan Ikutan Berandalan Bermotor
Terkini
Jumat 31-01-2025,13:57 WIB
Ada Wacana Pejabat Pemerintah Naik Angkutan Umum, Ini Kata Raffi Ahmad
Jumat 31-01-2025,13:42 WIB
Ada Aplikasi Rumah Pendidikan, Ini Cara Akses Buku Pelajaran dan Bank Soalnya, Gratis Loh
Jumat 31-01-2025,13:25 WIB
6 Tersangka Kasus Perusakan Kotak Suara di Sungai Penuh Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Nama-namanya
Jumat 31-01-2025,11:52 WIB