MUARABULIAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jajaran Polres Batanghari Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi, Nomor : SE 1165/ DISHUB - 3 - 1/ V /2022 tentang peraturan angkutan Batubara yang diharuskan keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum jam 18:00 wib.
Ada pun terkait hal tersebut, ada sanksi yang dikeluarkan dari surat edaran Gubernur Jambi bahwa pemegang IUP, PKP2B, IUJP wajib mematuhi surat edaran tersebut yang sesuai peraturan Menteri ESDM NOMOR 7 2020 pasal 92 ayat 2, dan jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pemberian denda administratif, hingga pembekuan izin dan atau pencabutan Izin. Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan, mengatakan akan memperketat peraturan yang sudah dibuat Gebenur Jambi tersebut. "Surat edaran kan sudah dikeluarkan Gubernur, ini yang sekarang kita lakukan untuk memperketat kepada angkutan batu bara, agar operasi melintasnya harus keluar dari mulut tambang jam 18:00 WIB,,” kata dia, Selasa 31 Mei 2022, kemarin. BACA JUGA:Tiga Sapi di Batanghari Terpapar PMK, Ini Kronologisnya BACA JUGA:Siap-Siap, Tenaga Kesehatan di Tebo Segera Direshuffle Lanjut Kapolres, untuk sanksi angkutan yang tidak mau mengikuti aturan yang sudah ada, pihaknya akan memberi sanksi terhadap angkutan batu bara tersebut. "Selanjutnya akan beri sanksi tilang kepada angkutan batu bara yang tidak mau menurut edaran tersebut," singkatnya. (*/zen)Siap Perketat Aturan Terkait Angkutan Batu Bara, Ini Penjelasan Kapolres Batanghari
Rabu 01-06-2022,17:40 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Rizal Zebua
Kategori :
Terkait
Senin 25-11-2024,14:07 WIB
Bank Jambi Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan bersama OJK dan BI
Kamis 21-11-2024,22:27 WIB
Kecelakaan Beruntun di Batanghari, Ratusan Kilogram Bawang Merah Berserakan di Jalan
Selasa 19-11-2024,16:38 WIB
Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Puluhan Anak Sekolah Ajukan Dispensasi Nikah di Usia Dini
Jumat 15-11-2024,17:16 WIB
Belajar untuk Masa Depan, Polsek Bajubang Bimbing Anak-anak SAD di Batanghari Belajar Calistung dan Mengaji
Minggu 10-11-2024,20:30 WIB
Puluhan Sumur Minyak Ilegal Rambah kawasan Hutan Harapan PT Reki, Beraktivitas Sejak 2023
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,11:54 WIB
Bayern Muenchen Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas PSG di Allianz Arena
Selasa 26-11-2024,21:07 WIB
1.886 Kota Suara di Distribusikan di 943 TPS Dalam Kota Jambi
Rabu 27-11-2024,11:36 WIB
Pilgub Jambi, Romi Sebut Jaga Silaturahmi, Haris Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Selasa 26-11-2024,20:48 WIB
Petani Swadaya Indonesia Raih Sertifikasi RSPO di Thailand
Rabu 27-11-2024,10:33 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini: Apa yang Menanti Anda pada 27 November 2024?
Terkini
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Sipnosis Film 1 Imam 2 Makmum Yang Akan Tayang 16 Januari 2025
Rabu 27-11-2024,18:58 WIB
Kacamata Pintar Yang Mempunyai AR dan AI? Ini Dia Rokid Glasses
Rabu 27-11-2024,18:51 WIB
Inter Miami Pilih Javier Mascherano Sebagai Pelatih Resmi Klubnya
Rabu 27-11-2024,18:44 WIB
Sinopsis Film Say Nothing, Film Terbaru Serial Disney+ Hotstar
Rabu 27-11-2024,18:35 WIB