Ucok Padang Lawas Jadi Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Senami, Polisi Masukkan ke DPO
Kasatreskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda-ist/jambi-independent.co.idr-
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres BATANGHARI, telah menetapkan tersangka dalam peristiwa sumur minyak ilegal terbakar di Dusun Senami, Desa Jebat, Kabupaten BATANGHARI.
Tersangka dalam peristiwa sumur minyak ilegal terbakar di Dusun Senami ini, adalah seorang pria dengan panggilan Ucok Padang Lawas.
Kepastian penetapan tersangka dalam peristiwa sumur minyak ilegal terbakar ini, disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, saat dikonfirmasi Jumat 3 Januari 2024.
"Kita sudah menetapkan tersangka, terhadap UPL," kata dia, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Buat Para Pencari Kerja, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Posisinya
BACA JUGA:Ujian Nasional Bakal Diberlakukan Lagi di Sekolah? Begini Penjelasan dan Sejarahnya
Selain menetapkan Ucok Padang Lawas sebagai tersangka, polisi juga telah memasukkan tersangka ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Lagi dicari," kata dia. Lanjut AKP Husni, Ucok Padang Lawas ini merupakan pemilik sumur minyak ilegal tersebut. "Pemodal juga," kata dia.
Lanjutnya, Ucok Padang Lawas ini merupakan pemain lama di kawasan sumur minyak ilegal tersebut.
"Hanya saja, selama ini dia berada di belakang layar," kata dia. Ditanya apa kesulitan polisi untuk menangkapnya, menurutnya ini dikarenakan keberadaan Ucok Padang Lawas belum diketahui keberadaannya.
BACA JUGA:Gebyar Awal Tahun, PLN Gelar Program Promo Tambah Daya 50%
BACA JUGA:Layanan SKTM Dihentikan? Komisi IV DPRD Jambi Tegas Membela Masyarakat Tidak Mampu
Seperti diketahui, 2 orang dikabarkan jadi korban, dalam peristiwa sumur minyak ilegal terbakar di Dusun Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari.
Dua orang pria itu, mengalami luka bakar akibat sumur minyak ilegal terbakar di Dusun Senami, Kabupaten Batanghari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: