Ucok Padang Lawas Jadi Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Senami, Polisi Masukkan ke DPO

Ucok Padang Lawas Jadi Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Senami, Polisi Masukkan ke DPO

Kasatreskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda-ist/jambi-independent.co.idr-

BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Berat, 31 Polisi Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT

Peristiwa ini sendiri terjadi Rabu 25 Desember 2024, dini hari.

Kebakaran di sumur minyak ilegal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, saat dikonfirmasi Rabu 25 Desember 2024.

"Perkiraan kejadian antara pukul 00.00 sampai 03.00," kata dia. Saat ini lanjutnya, personel sedang melakukan olah TKP.

Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, sumur minyak ilegal yang terbakar itu adalah milik Encong dan Ucok Padang Lawas.

BACA JUGA:BRI Minta Masyarakat Waspada Terhadap Instalasi APK Ilegal

BACA JUGA:PLN UP3 Jambi Siap Menjaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Siaga Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kejadian ini, tentu langsung menimbulkan reaksi dari masyarakat luas. Pasalnya, aktivitas ini seolah-lah tak bisa diselesaikan oleh aparat.

Mereka berharap, polisi khususnya Polda Jambi bisa mengambil sikap tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

Warga khawatir, kegiatan ini selain merusak lingkungan, juga dapat membahayakan nyawa sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: