JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Niat bekerja, remaja yatim piatu yang masih di bawah umur ini, malah dirudapaksa bosnya sendiri. Pelaku yang berinisial S (52), merupakan pedagang kelontong di Jalan Pintu Seng Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka S tega melampiaskan hasratnya, pada korban yang berinisial U (16). Aksi bejatnya itu dilakukan selama tiga tahun. Korban bahkan sampai hamil, dan melahirkan anak peremuan pada Maret 2022 lalu.
Teganya lagi, S malah menjual bayi tersebut seharga Rp 10 juta. Perbuatan S ini terungkap oleh paman korban D (36).
Selama kejadian tersebut berlangsung, korban yang merupakan yatim piatu tidak pernah menceritakan apa yang dialaminya. Dia takut dengan ancaman dari tersangka.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Dihapus, Ribuan Anggota Satpol PP Bingung Bakal Jadi Apa
Adapun ancaman yang diberikan kepada korban adalah tidak diberikan gaji dan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari tersangka.
Sampai pada akhirnya, paman korbanpun mengetahui kelakuan sang majikan dari keponakannya. Akhirnya, korban pun bercerita.
Setelah mendengarkan cerita dari korban yang merupakan keponakannya, ia langsung melaporkannya ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.
Polsek Cengkareng menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Jalan Pintu Seng, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 18 Mei 2022.
BACA JUGA:Megawati Bingung Nasib Indonesia Nanti, Jika Dia Meninggal Dunia
BACA JUGA:PLN Salurkan Bantuan Penyambungan Listrik Rp 18,6 Miliar untuk Terangi 18.377 Keluarga
Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan berupa Visum Et Repoertum Korban dan satu stel baju wanita bercorak merah, abu, dan coklat.
"Setelah melahirkan di bulan Maret 2022, bayi tersebut dikasih oleh pelaku ke orang yang tidak dikenal," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, seperti dikutip dari disway.id.