Sudah Dirudapaksa hingga Hamil, Begitu Lahir Pelaku Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta

Jumat 03-06-2022,21:45 WIB
Editor : Risza Saputra

Dari hasil penjualan bayi tersebut, korban mendapat Rp 5.5 juta untuk menggantikan biaya persalinannya. Sedangkan sisanya dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya.  

"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp5,5 juta. Kemudian sisa uangnga pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," bebernya.

Adapun hukumannya yaitu sesuai dengan pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Remaja Yatim Piatu ini Diperkosa hingga Hamil Lalu Pelaku Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta


Kategori :