Dari hasil penjualan bayi tersebut, korban mendapat Rp 5.5 juta untuk menggantikan biaya persalinannya. Sedangkan sisanya dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp5,5 juta. Kemudian sisa uangnga pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," bebernya.
Adapun hukumannya yaitu sesuai dengan pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Remaja Yatim Piatu ini Diperkosa hingga Hamil Lalu Pelaku Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta