Peserta JKN-KIS Sedang di Luar Daerah, Bisa Tetap Dilayani

Jumat 03-06-2022,22:08 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Risza Saputra

Untuk diketahui, informasi yang didapat Jambi Independent, peserta JKN-KIS asal faskes Jakarta sedang berobat atau pemeriksaan di salah satu Puskesmas Kota Jambi, lantaran ia belum lama ini pindah ke Kota Jambi.

BACA JUGA:Megawati Bingung Nasib Indonesia Nanti, Jika Dia Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tak Bermaksud Merusak Rumah Tangga Citra Kirana, Wenny Ariani: Mohon Maaf Kalau Menyakiti

Hanya saja, setiba di Puskesmas peserta ini terpaksa dialihkan ke layanan umum, dengan alasan peserta JKN-KIS tersebut harus terlebih dahulu memindahkan faskesnya ke Puskesmas tersebut untuk bisa menggunakannya.

Perlu diketahui, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Selain itu, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS.

BACA JUGA:Ditangkap, Ternyata Ini Alasan Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Pakai Narkoba

BACA JUGA:Rencana Belanja Produk Lokal Rendah, Mendagri Bakal Tolak Usulan APBD

Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. (zen)

Kategori :