JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masyarakat Kota Jambi harus lebih peka dalam hal membuang sampah pada tempatnya.
Pasalnya, tim Satpol PP Kota Jambi kembali mengamankan seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan M Manihuruk (67), warga RT 03 Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo, Sabtu 4 Juni 2022, pukul 04.55 subuh tadi.
Ini setelah ia kedapatanan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
BACA JUGA:TNI Bersama Rakyat, Dorong Pembangunan Lewat TMMD
Dia membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru.
Timdu TPS menganggap M Manihuruk telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah.
Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya.
“Yang bersangkutan diamankan oleh timdu utk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” sebut Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy dalam keterangan resminya, Sabtu 4 Juni 2022.