BACA JUGA:Ikhlaskan Kepergian Eril, Pesan Ridwan Kamil untuk Sungai Aare Bikin Haru
BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari Sabtu 04 Juni 2022, Virgo Stres Bisa Berdampak Buruk Pada Anda Hari Ini
Petugas turut mengamankan barang bukti dua kantong plastik sampah. Lanjutnya, dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan utk tidak mengulangi.
“Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (zen)