Polresta Jambi Gagalkan Penjualan 10 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pelaku Diamankan

 Polresta Jambi Gagalkan Penjualan 10 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pelaku Diamankan

Polresta Jambi gagalkan penjualan 10 kg sisik trenggiling.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi menggagalkan upaya penjualan sisik trenggiling, Senin 24 Februari 2025.

Tiga orang pelaku yang akan menjual sisik trenggiling ini juga ikut diamankan, di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang Jambi Timur.

Mereka adalah MT (48) warga Desa Lambur Kabupaten Tanjab Timur yang merupakan pemilik, selanjutnya WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam berperan sebagai kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan, kasus penjualan sisik trenggiling ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Pastikan Kondisi Warga, Kapolresta Jambi Terjun ke Lokasi Banjir di Kenali Asam Bawah

BACA JUGA:Sidak ke Kantor Dinas Pendidikan Tebo, Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Kecewa, Kehadiran ASN Cuma 10 Persen

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling. 

“Atas informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut,” ungkapnya, Selasa 25 Februari 2025.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar bahwa ada pihak yang ingin menjual sisik trenggiling. Kemudian dilakukan undercover buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.

“Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 kg,” lanjutnya.

BACA JUGA:Waspada! Nama Bupati Muaro Jambi BBS Dicatut

BACA JUGA:Ini Penyebab Gagalnya Pembangunan Pasar Beringin Jaya 2024 di Sungai Penuh

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 kg sisik trenggiling yang dimasukkan ke dalam karung plastik, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam nopol BH 4191 IR.

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Polresta Jambi, dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2  UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: