365 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

365 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

Perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bungo yang mendapat remisi khusus.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sebanyak 365 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhammad Kameily, kepada perwakilan warga binaan setelah mengikuti kegiatan virtual dengan pihak imigrasi dan pemasyarakatan di Cibinong pada Jumat 28 Maret 2025.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

Selain sebagai hari besar umat Islam, Idul Fitri juga menjadi momen yang paling dinantikan oleh para narapidana karena bertepatan dengan pemberian remisi khusus hari raya.

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, BRI Bangun Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

BACA JUGA:Mudik Bersama BUMN 2025, BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik Secara Gratis

Kategori Remisi yang Diberikan

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Kameily menyampaikan bahwa dari total 365 warga binaan yang menerima remisi, terdapat beberapa kategori besaran pengurangan masa tahanan, yaitu:

- 129 orang menerima remisi selama 15 hari

- 192 orang menerima remisi selama 1 bulan

- 37 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari

- 7 orang menerima remisi selama 2 bulan

Dari jumlah tersebut, mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 186 orang, kasus korupsi 1 orang, dan pidana umum 178 orang.

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Ramadan, Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Kyai Haji Ahmad Mubarok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: