Modus Kasih Takjil saat Ramadan, Dosen Cabuli Anak Tetangga

Modus Kasih Takjil saat Ramadan, Dosen Cabuli Anak Tetangga

Ilustrasi. Polisi saat ini sedang mendalami kasus dosen cabuli anak tetangga.-ist/jambi-independent.co.id-

MATARAM, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menangani kasus dosen cabuli anak tetangga.

Kasus dosen cabuli anak tetangga ini, cukup mencengangkan apalagi korban masih di bawah umur, dan pelaku adalah dosen perguruan tinggi swasta di Kota Mataram.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik ini memiliki modus yang sangat miris, di mana pelaku memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan dengan kedok pemberian takjil.

Berdasarkan keterangan pihak berwenang, kasus ini melibatkan seorang dosen berinisial HA yang diduga mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas lima.

BACA JUGA:Mutasi TNI, 4 Perwira Tinggi TNI Dipindahkan ke Lemhannas, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Harga BBM 12 April 2025 di Sumsel, Lampung dan Babel, Kabar Gembira untuk Semua

Kejadian bermula saat pelaku yang baru pulang dari musala bertemu dengan korban, kemudian mengajaknya mengambil takjil di rumah pelaku.

"Saat itu, pelaku baru balik dari musala. Kemudian, dia (HA) ketemu dengan korban dan langsung diajak ambil takjil di rumah pelaku," ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, Jumat 12 April 2025.

Ketika korban berada di rumah pelaku, anak yang belum memahami modus tersebut dibawa ke tempat sepi dan menjadi korban pencabulan. "Dari informasi yang kami terima, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban," tambah Joko.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menyampaikan bahwa penanganan laporan kasus ini saat ini telah memasuki tahap permintaan klarifikasi.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Prosesi Adat Naik Rumah, Hurmin Dorong Terbentuknya Rumah Restorative Justice

BACA JUGA:Ciptakan Pengusaha Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional

"Yang kami undang untuk klarifikasi ini baru pelapor sama saksi-saksi. Untuk terlapor (dosen) setelahnya," jelas AKP Lalu Eka saat dihubungi pada Jumat 12 April 2025.

Pihak kepolisian mengakui adanya kendala dalam penyelidikan kasus ini karena laporan masuk mendekati momentum libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. "Karena kemarin kita banyak libur, itu kendalanya makanya baru bisa sekarang kami undang klarifikasi pihak pelapor dan saksi-saksi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: