Ketua PN Tersangka Suap Rp60 Miliar, Ini Modusnya Menurut Kejaksaan

Ketua PN Tersangka Suap Rp60 Miliar, Ini Modusnya Menurut Kejaksaan

Kejagung RI saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jaksel.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp60 miliar.

Kasus yang menjerat Ketua PN Jaksel ini terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Sabtu malam, 12 April 2025, di Jakarta.

Menurut Kejagung, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari dua pengacara berinisial MS dan AR untuk mengatur putusan lepas terhadap korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

BACA JUGA:Modus Kasih Takjil saat Ramadan, Dosen Cabuli Anak Tetangga

BACA JUGA:Mutasi TNI, 4 Perwira Tinggi TNI Dipindahkan ke Lemhannas, Ini Nama-namanya

“MAN diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar dari MS dan AR melalui WG (Wahyu Gunawan),” ujar Abdul.

WG yang merupakan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara disebut sebagai orang kepercayaan MAN. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar putusan pengadilan menjatuhkan vonis bebas, yaitu terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan namun bukan tindak pidana.

Putusan lepas tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada 19 April 2022 terhadap tiga korporasi besar:

- PT Wilmar Group

- PT Permata Hijau Group

- PT Musim Mas Group

BACA JUGA:Harga BBM 12 April 2025 di Sumsel, Lampung dan Babel, Kabar Gembira untuk Semua

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Prosesi Adat Naik Rumah, Hurmin Dorong Terbentuknya Rumah Restorative Justice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: