Ketua PN Tersangka Suap Rp60 Miliar, Ini Modusnya Menurut Kejaksaan

Ketua PN Tersangka Suap Rp60 Miliar, Ini Modusnya Menurut Kejaksaan

Kejagung RI saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jaksel.-ist/jambi-independent.co.id-

Meski terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana, sehingga korporasi dilepaskan dari tuntutan hukum.

Majelis juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, dan martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Ali Muhtarom, Hakim Anggota Agam Syarief Baharudin.

Kejaksaan saat ini tengah memeriksa para hakim yang menangani perkara, termasuk melakukan penjemputan terhadap hakim yang berada di luar kota.

BACA JUGA:Ciptakan Pengusaha Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional

BACA JUGA:Info Terbaru Harga BBM Pertamina Hari Ini 12 April 2025 di Aceh, Sumut, dan Jambi, Cek Rinciannya di Siniad Arif Nuryanta

Atas dugaan perbuatannya, Muhammad Arif Nuryanto dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

- Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2)

- Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan dan berpotensi mencoreng independensi pengadilan.

Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan, termasuk mendalami kemungkinan aliran dana suap ke majelis hakim yang menangani perkara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: