BACA JUGA:Daihatsu New Sirion 2022 Hadir Dengan Tiga Perubahan Utama
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pada Pekerja Pada Sidang ke-110 ILC
"Kami tegaskan tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara atas nama terdakwa Paidi bin Abdul Roni dan juga hak-hak terdakwa selama jalannya proses persidangan dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di radarlampung.co.id, dengan judul Curhat di Medsos Cari Keadilan untuk Sang Ayah, Hotman Paris Seketika Ikut Turun Tangan