JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Hal ini diketahui dari Tim KPK melakukan penggeledahan di empat tempat di Bandung dan Bogor sejak Kamis 2 Juni 2022 hingga Jumat 3 Juni 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik.
"Empat lokasi itu yakni Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat di Bandung, rumah tersangka pegawai BPK di Bandung, Kantor Inspektorat Pemkab Bogor, dan rumah salah satu pelaku di Bogor," kata Ali seperti dikutip dari JPNN.COM.
BACA JUGA:Mulai Tegang, Ini Jadwal Piala Dunia 2022
BACA JUGA:Tim Resmob Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Perampokan Pecah Kaca
Fikri merahasiakan dokumen dan alat elektronik yang ditemukan.
KPK meyakini barang bukti itu akan membuat terang kasus dugaan suap yang diterima pegawai BPK Jawa Barat dalam pemeriksaan keuangan atas perintah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Diduga menjadi materi objek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY (Ade Yasin)," ujar dia.
KPK sudah menyita barang bukti yang ditemukan itu. Dokumen dan alat elektronik itu juga bakal dianalisis untuk pendalaman perkara dalam ini.
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Kualatungkal dan Berikan Sejumlah Bantuan
BACA JUGA:Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Jambi, Pemkab Tanjab Barat Kembali Raih Opini WTP
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Ade menjadi tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Selain Ade, pemberi suap ialah Ketua Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Gubernur Jambi Momentum Halal Bihalal
Selain itu, tersangka penerima suap dalam kasus ini ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anton Merdiansyah, BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita. (*/dra)