JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua pelaku pemalakan terhadap pengunjung di Pantai Padang, kawasan Jembatan Purus, Padang, Sumatera Barat berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta Padang, pada Minggu, 6 Juni 2022.
Kedua pelaku merupakan warga Purus I dan Purus III, Padang Barat, Kota Padang berinisial K (20 tahun), dan D yang masih berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Kompol Dedi Adriansyah mengatakan bahwa dua pelaku diamankan sebagai respons dan tindak lanjut atas dugaan pemerasan yang dialami pengunjung Pantai Padang pada Sabtu 4 Juni 2022 malam.
"Para pelaku pemalakan diciduk pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Purus III oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kepala Unit Opsnal Ipda Adrian Afandi," ucapnya seperti dikutip dari JPNN.COM.
BACA JUGA:Kemenkeu dan Islamic Development Bank (IsDB) akan Biayai Pembangunan Trans South-South Tahap 2
Seusai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mako Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencari pengunjung yang datang berpasangan ke Pantai Padang.
Setelah menemukan calon korban, pelaku lalu mendatangi dan menuduh mereka telah berbuat mesum. Setelah itu korban dimintai sejumlah uang.
Bahkan untuk pelaku K diketahui telah beraksi lebih dari satu kali, karena Pada April 2022 ia juga melakukan hal yang sama bersama rekannya "A" di kawasan Pantai Padang.
BACA JUGA:Yuk Cobain 5 Cemilan Rendah Kolesterol, Cocok Nemenin Kegiatan Santai Kamu
BACA JUGA:5 Manfaat Buah Nanas untuk Kecantikan: Mulai dari Mengurangi Penuaan Hingga Hilangkan Jerawat
"Terungkap kalau K beraksi sebanyak dua kali, namun kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain," ungkap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang itu.
Sebelumnya, perbuatan pelaku K dan D terungkap setelah aksi mereka memintai uang pada Sabtu (4/6) malam direkam oleh korban kemudian diunggah ke media sosial instagram.
"Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya aksi pungutan liar diimbau agar segera melapor, kami akan proses," tegasnya. (*/dra)