MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polres Bungo, menangkap enam orang yang sedang pesta sabu. Keenam pelaku tersebut ditangkap di rumah pelaku bernama Indra Priyadi, di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Minggu (5/6), sekitar pukul 3.30.
Penangkapan keenam pelaku berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mendapat info dari masyarakat, bahwa di rumah yang bersangkutan itu sedang pesta narkoba. Berkat informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk menyelidiki lokasi yang dikabarkan.
Kasatresnarkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
"Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dituju. Enam orang pelaku berhasil diamankan. Setelah itu, tim langsung mengabarkan pihak dusun, Datuk Rio untuk menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku yang sedang pesta narkoba," ungkap AKP Lumbrian hayudi Putra, Senin (6/6).
BACA JUGA:Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Koperasi Rinjani, Polisi Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:Palak Pengunjung di Pantai Padang, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Dijelaskannya, keenam pelaku yang ditangkap disatu lokasi yakni Indra Priyadi (30) warga Desa Rantauikil, Kecamatan Jujuhan, Baitul Lalip (42) warga Desa Rantauikil, Peri Kusmadi (25) warga Desa Rantauikil, Candra Satriayadi (33) warga Desa Rantauikil, Jhon Padri (37) warga Ujungtanjung, dan Ricar Saputra (40) warga Desa Rantauikil.
Tim juga mengamankan barang bukri berupa satu buah bong lengkap dengan alat hisab, satu buah pirex kaca yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip yang berisi 15 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip yang berisi 15 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip yang berisi tiga buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip besar yang berisikan enam buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah kantong asoi plastik warna hitam yang berisi satu unit timbangan digital dan tiga bungkus plastik klip kosong. Tim juga mengamankan satu buah kaleng merk Khong Guan warna merah, satu unit handpone merk Oppo warna gold, satu unit handpone merk Pico warna biru, satu unit handpone merk Oppo warna silver, satu unit handpone Nokia warna hitam, satu unit handpone nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp 3.600.000.
"Atas perbuatannya, keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan minimal 6 tahun kurungan, maksimal seumur hidup," tutupanya. (mai/enn)