JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Oktavianto (19) tersangka pembobolan rumah yang diamankan Polsek Jambi Selatan beberapa waktu lalu akan segera diadili. Ini setelah, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
"Benar, berkas perkara yang bersangkutan sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU," kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry, pada Selasa (7/6).
Rencananya, tersangka akan dilimpahkan besok hari ini dan resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum.
“Jika sudah kita limpahkan, maka statusnya sudah menjadi tahanan JPU,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jambi Selatan mengamankan spesialis pencurian dengan modus membobol rumah korbannya. Oktavianto (19), terpaksa dibekuk petugas pada Minggu, 10 April 2022 setelah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda. Ternyata, pelaku merupakan resedivis untuk kasus yang sama.
BACA JUGA:Nilai Belum Maksimal Kelola Anggaran, Menkeu Sri Mulyani Semprot Pemda
BACA JUGA:Satlantas Polresta Jambi Tilang 19 Sopir Truk Batu Bara
"Benar, pelaku merupakan resedivis untuk kasus yang sama, sebelumnya diamankan oleh Polsek Kumpehulu," kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry, Senin (11/4).
Suhendry menambahkan, bahwa sebelumnya pelaku dihukum 2 tahun penjara dan baru bebas bulan Februari lalu.
"Baru bebas bulan 2 lalu, artinya kan pelaku tidak jera setelah dihukum," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. (dra)
BACA JUGA:Pasca Aksi Blokade Jalan di Batanghari, Polisi Lakukan Patroli
BACA JUGA:Simak Nih, 8 Manfaat Mentimun untuk Kecantikan Kulit dan Rambut Serta Cara Penggunaannya
"Benar, pelaku sudah 3 kali berkasi ya sebelum kemudian berhasil diamankan, untuk barang-barang yang diambil itu ada laptop dan barang elektronik lainnya," ujar AKP Suhendry, Senin 11 April 2022.
Pelaku sendiri, merupakan warga Kasangpudak, Kecamatan Kumpehulu, Kabupaten Muarojambi. Saat ini, kasus tersebut tengah masih dalam penyidikan. "Masih kita kembangkan. Proses hukum akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan,"pungkasnya. (dra)