Sejumlah Kendaraan Diduga untuk Balap Liar di Tanjab Timur, Diamankan Polisi

Rabu 08-06-2022,18:52 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Jambi Independent

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing, menjadi salah satu target utama penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tanjab Timur, guna menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas di jalan raya.

Tidak sedikit kendaraan yang didominasi oleh sepeda motor, telah diamankan dan menerima sanksi tilang yang diberikan oleh Satlantas Polres.

Bukan hanya itu, untuk kendaraan yang diamankan oleh anggota Satlantas Polres Tanjab Timur dari berbagai pelanggaran yang terjadi, selain harus menyertakan surat resmi kendaraan tersebut, pemiliknya juga diwajibkan membawa kelengkapan kendaraan tersebut, mulai dari kaca spion, nomor Polisi asli dan juga knalpot standar.

Nantinya, pemilik kendaraan tersebut harus mengganti knalpot brong yang terpasang di kendaraannya dengan knalpot standar. Setelah itu, pemilik diminta menghancurkan langsung knalpot brong tersebut di hadapan petugas sebelum knalpot tersebut disita pihak kepolisian.

BACA JUGA:Ini Nama-nama 3 Besar Hasil Lelang 5 Jabatan Eselon II Pemkab Muarojambi, Faizal Harahap Raih Nilai Tertinggi

BACA JUGA:Kasiren Korem 042/Gapu Pimpin Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2022

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Rio R Siregar saat diwawancarai mengatakan, pihaknya kerap menjumpai adanya sekumpulan remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di sejumlah titik yang ada di Kecamatan Muarasabak Barat, atau tepatnya di sekitar wilayah perkantoran.

Lokasi tersebut akan ramai dijadikan tempat nongkrong dan juga kerap dijadikan lokasi balap liar oleh sejumlah pemuda, terutama pada saat malam minggu.

"Dari beberapa giat patroli malam yang sering kami lakukan, kami kerap menjumpai adanya sekumpulan remaja yang sedang kumpul di beberapa lokasi, seperti di sekitar taman TK yang menggunakan motor yang bentuknya sudah tidak standar lagi dan juga menggunakan knalpot brong yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar," ucapnya.

Mendapati hal tersebut, petugas lantas memeriksa kelengkapan kendaraan satu persatu. Dari beberapa kendaraan yang diperiksa, sedikitnya ada 7 kendaraan yang didapati menggunakan knalpot brong, kendaraan yang tidak memakai kaca spion, Nomor Polisi atau plat dan juga ada di antara pemilik kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat resmi dari kendaraan itu sendiri.

BACA JUGA:Sempat Viral, Pria yang Ditarik Paksa Orangutan Klarifikasi dan Minta Maaf, Oh Ternyata..

BACA JUGA:Waduh, 10 Hewan Ternak di Tanjab Timur Terindikasi Terpapar PMK

"Jadi kendaraan-kendaraan itu kemudian kami lakukan penilangan dan kami amankan ke kantor kita," ujar Iptu Rio.
Dari sejumlah kendaraan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi motor tersebut yang merupakan hasil kejahatan, seperti hasil pencurian dan lain sebagainya.

"Rata-rata pemilik kendaraan bisa menunjukkan surat resmi kendaraannya. Akan tetapi, karena kendaraan itu memakai knalpot brong dan ada juga yang tidak pakai kaca spion atau nomor polisi, maka dari itu kami amankan ke kantor dan pemiliknya harus melengkapi kelengkapan kendaraannya sesuai standar baru bisa kita kembalikan," ungkapnya. (pan/enn)

Kategori :