JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis 10 Desa Antikorupsi.
10 desa ini merupakan desa percontohan, sebagai kampanye gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Rabu 8 Juni 2022, mengatakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga desa agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Pihaknya kata dia, ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. “Tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di desa karena levelnya ada di desa. Pasalnya semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan,” kata dia.
BACA JUGA:Gegara Ini, Pemimpin Khilafatul Muslimin dan 3 Anggotanya Ditangkap
Pria yang biasa disapa Gus Halim itu, optimis bahwa dengan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi ini, bakal meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut Gus Halim dengan partisipasi aktif, masyarakat Desa, selaku stakeholder akan mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa serta peningkatan pengawasan apabila di temukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasinya.
"Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil APBDes diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis bisa tahu APBdes atau dana desa digunakan untuk apa saja, dimana, berapa biayanya," ujarnya.
Senada dengan Gus Halim, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Sempat Viral, Pria yang Ditarik Paksa Orangutan Klarifikasi dan Minta Maaf, Oh Ternyata..
BACA JUGA:10 Hewan Ternak di Tanjab Timur Terindikasi Terpapar PMK, Pemkab Melapor ke Kementerian
Menurut Firli, Hal ini membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.
"Kita sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korupsi. Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," jelas Firli Bahuri.
Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa di Indonesia.