JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi memastikan akan memanggil pihak hotel Victory terkait pengungkalan kasus prostitusi online yang ada di hotel tersebut.
Hal ini disampaikan langsung Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.
"Pihak hotel pasti akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata AKBP Kristian, pada Jumat 10 Juni 2022.
Pemeriksaan ini kata Kristian, untuk mendapatkan keterangan bagaimana status korban saat melakukan pemesanan kamar hotel menggunakan nama siapa.
BACA JUGA:Diduga Jadi Mucikari, Seorang Remaja Diringkus Tim Subdit IV PPA Polda Jambi
BACA JUGA:Spanyol Bungkam Swiss, Skor 1-0
"Dalam waktu dekat akan kita lakukan pemeriksaan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV PPA Polda Jambi menangkap Adi Syafriandi (32) seorang mucikari di Hotel Victory, Jelutung, Kota Jambi pada Rabu, 8 Juni 2022.
Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa penangkapan pelaku hasil dari adanya laporan dari masyarakat.
"Dari laporan masyarakat ini kemudian anggota kita melakukan pengecekan ke TKP, saat kita lakukan pengecekan di Handphone beberapa orang yang disana, diketahui bahwa ada akun yang menawarkan perempuan melakui media sosial," kata AKBP Kristian pada , Kamis 9 Juni 2022.
BACA JUGA:Ini Jadwal Selanjutnya Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023
BACA JUGA:Waduhhh, Jumlah Penonton MotoGP Semakin Berkurang, Lihat Sebabnya
Sebenarnya, petugas sempat membawa tiga orang ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka mucikari perdagangan orang.
"Setelah hasil gelar perkara, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," jelasnya.
Penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan disangkakan dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Benar, kita temukan indikasinya adalah UU TPPO, maka akan kita kembangkan lagi kasus ini," tutupnya. (dra)