Hal tersebut pun sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
BACA JUGA:Ini Kata Pertamina Terkait Ada Wacana Penerapan Cukai BBM
"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," kata Shinto.
Polresta Serang Kota sebelumnya mendatangi rumah Nikita Mirzani karena ingin melakukan komunikasi dua arah.
Hal itu dilakukan setelah wanita berusia 36 tahun itu tidak datang ke kantor polisi usai dua kali dilakukan pemanggilan.
Selain itu, Polresta Serang Kota juga sudah mengakomodir pikah terlapor dan pelapor dalam kasus ini. Maka dari itu Nikita Mirzani sudah dapat dilakukan pemeriksaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka? Surat Penetapannya Beredar Luas, Pengacara Bilang Begini