JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan di Samarinda, Kalimantan Timur ini harus berakhir di tangan pihak Kepolisian.
Personel Polresta Samarinda menangkap PM (29) yang mengaku anggota BNN untuk melakukan pemerasan terhadap pengendara motor.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menyebutkan pelaku diamankan di rumahnya pada 7 Juni lalu.
Dia menjelaskan pelaku beraksi dengan modus menuduh korban terlibat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pungli di Kumpeh Gunakan Uang Hasil Kejahatan Untuk Beli Rokok dan Miras
"Dia langsung mendekati korban dan mengancam dengan menuduh korban bahwa motor tersebut untuk transaksi narkoba," ucapnya seperti dikutip dari JPNN.COM.
"Pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp 700 ribu, lalu pergi," lanjut perwira menengah Polri itu.
Kepada korbannya, PM mengatakan bakal mengembalikan uang dan handphone sebagai jaminan akan dikembalikan setelah penyelidikan selesai.
"Akan tetapi, ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor kepada kami," jelas Ary.
BACA JUGA:Lagi, Indonesia Ekspor 670 Kilogram Cecak ke Hong-Kong, Ternyata untuk Bahan Obat Herbal
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, 18 Juni 2022, Taurus, Pikirkan Dua Kali Sebelum Melanjutkan Ide Lama A
Aksi pemerasan oleh PM itu berlangsung pada Rabu (1/6) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan K.H. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Pria mengaku anggota BNN itu mengau baru satu sekali melakukan pemerasan dengan alasan faktor ekonomi.
Dalam beraksi, pelaku juga tidak punya target tertentu. Begitu ada kesempatan, PM langsung mendekati korban.
Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (*/dra)