JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pemalsuan identitas yang berujung pernikahan sesama perempuan terus menarik perhatian masyarakat.
Kali ini, Ibu korban membantah keras mengenai adanya pemberitaan yang menyebut anaknya adalah seorang lesbian.
Pernyataan ini langsung disampaikan kepada awak media setelah menyaksikan berita terkait kasus tersebut.
Perempuan berinisial S ini tidak terima Sintia (nama samaran) disebut lesbian oleh pihak kejaksaan. Ia pun merasa anaknya itu disudutkan.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar Hingga Begal, Personel Polda Jambi Lakukan Patroli
BACA JUGA:Anggota BNN Gadungan Diringkus Polisi, Ini Sebabnya
"Saya tidak terima anak saya dibilang lesbi. Kenapa yang kerugian tak disebutkan? malah menyudutkan anak saya terus. Dari kemarin pun anak saya sudah disudutkan. Mulai dari panggilan sidang yg mendadak," tuturnya, Sabtu 17 Juni 2022.
Karena penyebutan lesbian itu pula, korban mengalami tekanan mental. "Anak saya normal dan tidak pernah neko-neko. Kabar yang beredar buat anak saya down," ujar S.
Ia mengaskan bahwa anaknya normal. Bahkan, anaknya merupakan muslimah yang soleha, dan sayang kepada orang tua.
"Anak saya soleha. Sayang pada orang tua, selalu membantu ibu dan bapaknya," tuturnya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pungli di Kumpeh Gunakan Uang Hasil Kejahatan Untuk Beli Rokok dan Miras
Tidak hanya itu, korban kerap merawat ayahnya yang mengidap penyakit stroke, setelah perempuan ini pulang dari bekerja.
"Dia tak pernah neko-neko. kesehariannya cuma kerja pergi di pagi hari, baliknya di sore hari, jam 18," ungkap S.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi, Lexy Fatharany mengatakan ia bicara berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada tanggal 14 Juni tahun 2022.
"Kita bicara fakta persidangan saja. Kan semua ditanyakan oleh hakim dan jaksa 'kenapa bisa tertipu? Apa ada ketertarikan?'. Ada dugaan," ujarnya.
BACA JUGA:Lagi, Indonesia Ekspor 670 Kilogram Cecak ke Hong-Kong, Ternyata untuk Bahan Obat Herbal
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, 18 Juni 2022, Taurus, Pikirkan Dua Kali Sebelum Melanjutkan Ide Lama A
Ia mengatakan dalam persidangan itu, para saksi diperiksa untuk mendalami apa yang sebenarnya terjadi antara korban dan terdakwa yang bernam Erayani.
"Yang bersangkutan dan pihak keluarga, maupun saksi lainnya, dimintai keterangan untuk memastikan apakah benar memang ada hubungan? terus terputusnya karena apa? Itu suatu rangkaian cerita yang harus kita gali," ujarnya.
Terdakwa Erayani sendiri, hanya didakwa atas satu kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter.
"Cuma satu itu aja pasalnya. Yang mudah lebih kita buktikan. Jadi orang tua ini tertipu, diimingi gelar dokter dan pengusaha," tuturnya.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 18 Juni 2022, Cancer, Cinta Menjadi Proposisi Yang Jauh Lebih Menarik
BACA JUGA:Zodiak Kamu Sabtu, 18 Juni 2022, Sagittarius, Anda Memiliki Sifat yang Murah Hati
Sebagaimana berita sebelumnya, perempuan berusia 28 tahun, warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis. Dia menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
NA mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021. Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.
Singkat cerita, korban dan pelaku melangsung pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan.
Sekitar 2 bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban berinisial S menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.
BACA JUGA:Terdakwa TPPO, Sudin Divonis 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, RS Mattaher Jalin MoU dengan RS Jantung, RS Otak dan RS Kanker
Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke. Karenanya, keluarga korban memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.
Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.
"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.
Saat sampai di Polresta Jambi, pelaku masih bersikeras bahwa dia adalah pria. Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan. (dra)