JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Vonis lima tahun penjara yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap Sudin alias Koko terdakwa perdagangan anak mendapat reaksi keras dari Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati.
Rossa menyampaikan vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, terlalu ringan untuk Sudin yang merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta.
"Kalau benar cuma 5 tahun, dan denda Rp 250 juta, enak sekali si Koko itu. Dia pengusaha kaya. Uang segitu tak ada artinya, dan 5 tahun itu terlalu ringan," katanya, Sabtu 18 Juni 2022.
Ia mempertanyakan nasib beberapa korban yang tidak tercatat di persidangan.
BACA JUGA:Hanya Butuh 3,8 Detik dari 0-100 Km Per Jam Dengan MG Mulan SuperPower Crossover,
BACA JUGA:Orang Tua Korban Pernikah Sesama Jenis di Kota Jambi Bantah Keras Anaknya Disebut Lesbian
"Korban-korban lain yang sebenarnya mendapat perlakuan yang sama bagaimana?," katanya.
Rosa menyampaikan Sudin sudah merusak anak-anak dengan rayuan uang yg banyak. Anak-anak yang masih polos dapat tergiur sehingga berani melakukan perbuatan serupa, terlebih lagi di masa sekarang yang berlomba mempunyai handphone canggih.
"Kalau memang dia orang yang, berpendidikan dan kaya, seharusnya dia mengajarkan dan membantu anak-anak tersebut agar mempunyai keterampilan, keahlian agar tidak melakukan perbuatan itu lagi bukan malah menodainya," ujarnya.
UPTD PPA Kota Jambi sebelumnya mendapatkan data dari kepolisian bahwa korban perdagangan ini berjumlah 30 anak perempuan.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar Hingga Begal, Personel Polda Jambi Lakukan Patroli
BACA JUGA:Anggota BNN Gadungan Diringkus Polisi, Ini Sebabnya
"Saya juga bingung. Dari kepolisian itu menyampaikan 30 orang korban. Lalu, kami mencari data 30 orang ini," tutur Rosa, Minggu (22/5).
UPTD PPA Kota Jambi sudah menemui sekitar 15 orang anak yang menjadi korban perdagangan Sudin. Di antaranya, hanya 1 orang yang berusia dewasa. Selebihnya, masih remaja.
Para anak tersebut mendapatkan pendampingan dari psikolog. Sekolah mereka juga dibantu oleh UPTD PPA Kota Jambi.
"Untuk anak yang bermasalah di sekolah lama, diurus untuk pindah baru. Malah sampai saat ini masih ada anak yg diurus untuk sekolah paket. UPTD PPA meminta bantuan ke Baznas Kota Jambi untuk membantu membayar tunggakan sekolah anak ini," ujar Rosa. (dra)