JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polresta Serang Kota buka suara terkait beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan status Nikita masih sebagai saksi, sesuai dengan yang disampaikan pada jumpa pers, Rabu 15 Juni 2022.
Perwira menengah Polri itu mengatakan untuk saat ini status Nikita dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar terkait status NM. Kami menjawab status NM belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Jumat 17 Juni 2022 malam.
BACA JUGA:Sarwendah Ngidap Penyakit Langka di Otak, Ruben Onsu Berpesan Begini..
BACA JUGA:Polda Banten Selidiki Penyebar Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Di kalangan wartawan sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Dari foto surat penetapan yang dikutip dari JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Sebelumnya, saat jumpa pers Nikita hadir di Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
BACA JUGA:Rumah Nikita Mirzani Didatangi OTK: Sampai Kapan Kalian Mengintai Saya?
BACA JUGA:Mulai 20 Juni 2022, Sudah Berlaku Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat
“Statusnya masih sebagai saksi sesuai dengan yang disampaikan Rabu,” ujar Wahyu.(*)