JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di Tanah Air tak lama segera bisa dicairkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bulan Juli nanti.
Menteri Keuangan (Menke), Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
"Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022.
BACA JUGA:Waduh, Gara-Gara Dendam, Seorang Perempuan di Makassar Ditelanjangi Lalu...
BACA JUGA:Jangan Persulit Izin Investasi, Tito Karnavian: Peran Swasta Penting
Dia mengatakan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun.
Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun. Untuk PNS daerah sebesar Rp15 triliun dan pensiunan Rp9 triliun.
Seperti dikutip pada radartegal.com, dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.