JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Satreskrim Polres Batanghari telah mengirimkan berkas perkara tersangka Agus Andani (32) yang telah melakukan pembunuhan terhadap rekannya sendiri yakni Muhlisin (26) beberapa waktu lalu ke JPU Kejari Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP M Hassan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas tersangka sudah masuk tahap I.
"Sedang dalam proses penelitian oleh kejaksaan Batanghari ya,"katanya, Selasa 22 Juni.
Ditambahkan Kapolres, bahwa jika berkas tersangka lengkap akan segera dilimpahkan.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 22 Juni 2022, Scorpio, Anda Bisa Pergi Kencan Pertama Malam Ini
Sebelumnya, Agus Andani (32), warga RT 03 Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari ditangkap aparat kepolisian terkait kasus pembunuhan terhadap Muhlisin (26), yang juga warga Desa Peninjauan.
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu (11/5) malam saat pelaku bersama dengan korban dan dua orang lainnya, yakni Iwan dan Daud, melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. APL.
Usai melakukan pencurian, pelaku langsung pulang ke kediamannya. Sementara itu korban bersama Iwan dan Daud pergi menjual buah kelapa sawit yang sebelumnya berhasil dicuri.
Keesokan harinya, Kamis (12/5), sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mendatangi kediaman korban. Saat itu, pelaku juga melihat Iwan dan Daud juga berada di kediaman korban.
BACA JUGA:Zodiak Kamu Rabu, 22 Juni 2022, Aquarius, Jangan Kaget Jika Anda Sedikit Emosional Hari Ini
BACA JUGA:Surat Cinta
"Pelaku datang untuk menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian itu kepada korban. Dan korban mengatakan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk mengkonsumsi sabu," kata Hasan, Jumat (13/5).
Setelah mendapatkan jawaban dari korban, pelaku pulang ke rumahnya. Namun malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, pelaku datang dengan membawa pisau yang diambil dari dapur rumahnya.
Setibanya di rumah korban, pelaku langsung menuju kamar dan mendapati korban sedang tertidur. Pelaku awalnya ikut berbaring di samping korban.
"Pelaku ikut berbaring selana sekitar satu jam. Setelah memastikan korban tertidur pulas, pelaku bangun lalu berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya di bagian pinggang sebanyak satu kali, leher sebanyak dua kali, punggung sebanyak satu kali," beber Hasan.
BACA JUGA:Ivan Kurniawan Bassar Raih Gelar Doktor, Teliti Pasien Ulkus Kaki Diabetik
BACA JUGA:Soal Jenazah Bayi Tertahan di Rumah Sakit Raudhah, Ini Kata Kadinkes Merangin
Setelah berhasil menikam korban, pelaku pun langsung pergi meninggalkan rumah korban dan kembali menuju rumahnya.
"Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena pelaku tidak diberikan uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang dicuri bersama-sama dengan korban, Iwan, dan Daud," kata Hasan.
Setelah mendapat informasi mengenai peristiwa pembunuhan tersebut, anggota Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Marosebo Ulu langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna coklat milik korban.
BACA JUGA:Jenazah Bayi Akhirnya Dipulangkan Rumah Sakit Raudhah, Setelah Diberi Jaminan Ini
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati. (dra)