JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Postingan akun instagram Holywings soal promosi minuman keras dengan nama "Muhammad" dan "Maria" rupanya berbuntut panjang.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.
"Nanti akan kami kembangkan lagi," kata Kombes Budhi seperti dikutip dari JPNN.COM.
BACA JUGA:Mobil Travel Tersambar Kereta Api di Serdangbedagai, 5 Orang Tewas
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, 25 Juni 2022, Aquarius, Ide Baru Bisa Jadi Kekuatan Untuk Karir Anda
Pada kasus itu, enam orang karyawan yang menjadi tersangka itu mulai dari Direktur Kreatif Holywings, desain grafis, hingga admin.
Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat melakukan hal tersebut bertujuan menaikkan penjualan di beberapa outlet Holywings.
"Motif dari para tersangka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi.
Akibat perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
BACA JUGA:Zodiak Kamu Sabtu, 25 Juni 2022, Gemini, Terlalu Banyak Pekerjaan dan Tekanan Beberapa Hari Terakhir
Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/dra)