JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemprov Jambi mulai melakukan koordinasi dan pertemuan, dengan pemerintah pusat. Ini terkait penghapusan honorer dari sistem pemerintahan. Seluruh Sekda Provinsi di Indonesia dipanggil ke Jakarta.
“Seluruh sekda dipanggil terkait penghapusan honorer,” kata Sudirman Sekda Provinsi Jambi, Minggu (26/6).
Lanjutnya, Pemprov Jambi mewakilkan hal tersebut ke Asisten I Setda Provinsi Jambi, untuk rakor dengan kementerian terkait pembahasan atau pengangkatan honorer.
“Sebenarnya ada regulasi pada peraturan pemerintah nomor 49 2018, bahwa pengangkatan honorer akan berakhir pada tahun depan,” tambahnya.
BACA JUGA:Kesal Internet Sering Lemot...Ikuti Cara Ini Agar Lebih Kencang
BACA JUGA:Marak Kasus PMK, 35 Sapi di Penyengat Rendah Divaksin
Kata Sudirman, terkait hal tersebut ada beberapa yang harus dipahami oleh Pemprov Jambi dan pemerintah daerah, bagaimana mekanisme dalam penghapusan honorer tersebut.
“Kemungkinan dari hasil pertemuan kemarin, nanti akan disampaikan ke seluruh Sekda di kabupaten kota pada minggu ini,” sebutnya.
Namun, dia tak mengatakan secara pasti apa hasil rakor atau pertemuan dengan Menpan RB beberapa waktu lalu. “Yang jelas ada arahan dari pak menteri bahwa tak ada lagi pengisian honorer,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, pasalnya saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Menpan RB telah berkirim surat ke seluruh daerah terkait penghapusan honorer di sistem pemerintahan.
BACA JUGA:Cuaca Makkah Masih Panas, Jamaah Calon Haji Asal Kota Jambi Ibadah di Fasilitas Hotel
BACA JUGA:Sungai Enim Meluap, 3 Kecamatan di Muara Enim Terendam Banjir
Menpan RB mengeluarkan surat resmi Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer di pemerintahan. Pemprov Jambi juga telah menerima surat edaran tersebur pada 2 Juni kemarin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah BKD Provinsi Jambi Hambali mengatakan, dalam surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan langsung oleh Tjahjo Kumolo, tenaga honorer akan dihapus sampai 28 November 2023 mendatang. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan hal tersebut.
Lanjutnya, dalam surat edaran tersebut, jika Pemprov Jambi atau pemerintah daerah tak menerapkan hal tersebut, nantinya jika ada pemeriksaan akan menjadi temuan, sehingga mau tak mau penghapusan honorer harus dilakukan.