Soal Penghapusan Tenaga Honorer di Jambi, Pemprov Dipanggil ke Jakarta, Ini yang Dibahas

Minggu 26-06-2022,20:03 WIB
Reporter : Joko Prasetyo
Editor : Risza Saputra

Kata hambali, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, dalam sistem pemerintahan yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK saja. Selain itu, untuk jabatan yang kosong, nanti bisa digantikan dengan outsourching. (slt)

 

Kategori :