MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi pencurian kerap terjadi di Dusun Jumantan, Kelurahan Talangbabat, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, dua orang warga di RT 9, Dusun Jumantan mengalami kerugian akibat ulah pelaku pencurian yang menyatroni pemukiman mereka.
Setelah sebelumnya, Sabtu 18 Juni 2022, pelaku pencurian berhasil mengambil satu pikul buah pinang kering siap jual milik Cik Kadir, tidak berselang lama yakni Senin malam, 20 Juni 2022, dua ekor kambing milik warga di RT tersebut raib dicuri orang.
Korban atas nama Lis Sulistiawati saat dijumpai Jambi Independent di kediamannya Jumat siang, 24 Juni 2022 menuturkan terkait kasus pencurian yang ia alami pada saat itu.
BACA JUGA:Pasangan Lanjut Usia Di Tanjab Timur Menjadi Korban Pencurian
BACA JUGA:Sempat Kecelakaan, Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Merangin Akhirnya Tiba di Kota Jambi
"Malam itu sekitar jam setengah 9 suami saya sedang pergi keluar. Terus jam setengah 11 saya dengar kok kambing saya ribut nian. Saya mau cek keluar takut, karena saya cuman berdua dengan anak saya yang masih kecil," tuturnya.
Sekitar pukul 00.00 saat suaminya tiba di rumah, ibu muda ini langsung memberitahu suaminya jika ada yang aneh terjadi di kandang kambing miliknya yang berjarak sekitar 3 meter dari rumah mereka.
"Pas saya dengan suami melihat ke kandang, dua ekor kambing kami sudah dak ada. Di bawah kandangnya banyak darah, dak jauh dari kandang juga ada isi perut kambing kami yang berhamburan," ungkapnya.
Lis menjelaskan, pelaku pencurian kemungkinan sudah mengintai kondisi rumahnya dan masuk untuk mengambil dua ekor kambing itu melalui pintu masuk kadang tersebut.
BACA JUGA:PELNI Sebut Ada 10 Kapal Perintis Lakukan Penyesuaian Trayek di Papua
BACA JUGA:DPR RI Pertanyakan Kebijakan Bank Indonesia Yang Pertahankan Suku Bunga Acuan
Sebab, pada dua lembar kaca yang dipasang di pintu masuk kandang kambing itu, terdapat jejak tangan dan juga bercak darah.
"Di semak dak jauh dari rumah kami ini juga ada bekas bungkus rokok, Autan, roti dan botol minuman. Kalau memang itu bekas maling tu, berarti sebelum orang tu maling kambing kami ni, dia ngintai dulu di situ," jelasnya.
Akibat kejadian ini, keluarga yang baru pindah ke wilayah Jumantan pada bulan puasa tahun 2022 yang lalu ini, harus mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta rupiah.
"Kambing tu bukan punya kami sepenuhnya, kami bagi hasil dengan orang. Kalau sudah gini, kami bakal ganti rugi juga," ujarnya. (pan/enn)