SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk menegakkan aturan bahwa calon kades tak boleh terlibat PETI, rupanya mereka hanya diminta membuat surat pernyataan.
Surat tersebut berisi, bahwa tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Baik langsung maupun tak langsung. Sebagai syarat pencalonan kades,” kata Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi.
Untuk mengetahui apakah calon kades itu terlibat PETI atau tidak, menurut Mulyadi nanti sesuai proses yang dilakukan kepolisian.
"Kalau untuk membuktikan yang bersangkutan terlibat PETI, harus dibuktikan dengan proses hukum oleh penegak hukum," kata dia.
BACA JUGA:Begini Loh Bun, Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
BACA JUGA:Catat! Guru Madrasah di Jambi Dilarang Libur Semester, Tetap Masuk Seperti Biasa
Untuk diketahui, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sarolangun, mengatakan bahwa aturan calon kades tak boleh terlibat PETI jangan sekadar formalitas.
Ini menanggapi aturan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang mengatakan bahwa calon kades yang akan ikut Pilkades serentak, tak boleh terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Sarolangun agar digelar oktober mendatang.
Ketua Umum HMI Sarolangun, Debi Kurniawan mengatakan, jika aturan calon kades tak boleh terlibat PETI dilanggar, oknum tersebut harus diproses hukum.
BACA JUGA:Mau Beli Pertalite dan Solar? Harus Mendaftar MyPertamina Dulu, Begini Caranya
BACA JUGA:Pura-pura Pamit ke Toilet RS Raflesia Bengkulu, Rupanya Mahasiswi Seluma Melahirkan
Dia juga meminta agar dinas jangan hanya sekedar formalitas.
Lanjutnya, jika setelah usai pemilihan terbukti ada salah satu oknum kades yang terlibat PETI, maka HMI Cabang Sarolangun akan mengambil langkah tegas dan menindaklanjutinya ke dinas terkait.