"Selaku sosial kontrol, tentu kami HMI Cabang Sarolangun akan mengawal proses ini sampai akhir. Karena ini menjadi langkah awal untuk menertibkan PETI. Kita minta aturan ini jangan hanya formalitas saja, cukup dengan membuat surat pernyataan. Tanpa pengawasan ketat," katanya, Selasa 28 Juni 2022.
Menurutnya, Dinas PMD harus mengawal proses Pilkades serentak ini dengan ketat. Khususnya keterlibatan cakades dengan PETI.
"Ini kan proses dari awal dinas terkait tentu mengikutinya, jangan hanya sebatas aturan. Harus dikawal betul, khawatirnya nanti setelah nyalon mereka malah dengan bebas bermain PETI," ucapnya.
BACA JUGA:Hukum Waris Islam (2)
BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Turun, Dinas Perkebunan: Sabar, Jangan Demo
Untuk diketahui, Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun, melarang bagi calon Kades terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi mengatakan, sesuai dengan Perbup dan jadwal yang sudah disusun untuk Pilkades Serantak tahun 2022 sudah masuk tahapan pembentukkan panitia.
Dia juga menegaskan, PMD melarang bagi calon kades yang mendaftar terlibat dalam aktivitas PETI.
"Itu menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai kades, yang bersangkutan tidak terlibat PETI. Selain itu, untuk ijazah minimal SMP," tukasnya.
Lanjutnya, Pilkades serentak Kabupaten Sarolangun ini sudah masuk tahapan. Di tingkat desa sedang proses pembentukan panitia PPS.
BACA JUGA:Ngeri! Video Pegawai Lapas Injak Kepala Tahanan Lubuk Linggau di Sawah Beredar: Dem, Sudah
BACA JUGA:Disdukcapil Tanjab Barat Berlakukan Nama di KTP Wajib 2 Kata
Untuk jadwal pendaftaran, Mulyadi sendiri belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. Saat ini masih tahap pembentukan PPS, nanti PPS yang menentukan jadwal pendaftaran calon kades.
"Sesuai jadwal, nanti PPS lah yang menentukannya kapan pendaftaran dimulai," ujarnya.
Untuk kuota pencalonan kades, kata dia, kalau merujuk kepada aturan calon diperbolehkan paling banyak lima calon.
"Sesuai aturan ya, itu maksimal lima calon," sebutnya. (bam)