Tiga Provinsi Baru Lahir di Papua, Bagaimana dengan Provinsi Jambi?

Sabtu 02-07-2022,07:14 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga provinsi baru lahir, pasca Pihak DPR RI  mengesahkan UU Daerah Otnomi Baru (DOB) Papua. Lantas bagaimana dengan Provinsi Jambi?

Saat ini, Indonesia memiliki 37 provinsi. Penambahan tiga provinsi baru itu, yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan.

Ketiganya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk. Lantas bagaimana dengan Provinsi Jambi, yang diwacanakan untuk dimekarkan?

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, pemekaran yang dimaksud bukan lah pemekaran Provinsi Jambi yang bakal menjadi dua provinsi.

BACA JUGA:Provinsi Jambi Jadi Jambi Barat dan Timur? Ini Penjelasan Gubernur Jambi Al Haris

BACA JUGA:Suhu Dataran Tinggi Dieng Minus 1 Derajat Celsius, Fenomena Embun Es Muncul

Tetapi Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pemekaran Provinsi Jambi yang dimaksud adalah pemekaran undang-undang dari Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.

"Saya tegaskan ini bukan pemekaran provinsi, akan tetapi pemekaran undang-undang saja. Karena kita dulu undang-undangnya dibentuk menjadi satu bersama Provinsi Riau dan Sumatera Barat," kata dia, Jumat 1 Juli 2022.

Untuk diketahui, pengesahan tiga RUU DOB di sahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022 lalu.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk di sahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada para peserta rapat.

BACA JUGA:Sangat Menghawatirkan, Kabar Tak Sedap dari Rupiah Hari Ini

BACA JUGA:Tampar Orang yang Cabuli Anaknya, Sang Ayah Dapat Hukuman 2,8 Tahun di Penjara Samarinda


Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi namun tidak di kabulkan Dasco.

"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan." tangkasnya.

Kemudian Dasco kembali bertanya apakah dapat di setujui menjadi undang-undang, dan jawaban para peserta setuju.

"Setuju." jawab para anggota Dewan.

Dengan penambahan tersebut, Kalimantan Utara (Kaltara) tak lagi menjadi provinsi termuda di Indonesia. Lebih lengkap, berikut daftar nama semua provinsi di Indonesia saat ini:

 BACA JUGA:Banjir Besar Landa Bengkulu, 1.538 Rumah di 11 Kecamatan Terendam

BACA JUGA:Targetkan Raih Trofi Bersama Erik ten Hag

Sumatera

    1) Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
    2) Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
    3) Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
    4) Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
    5) Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
    6) Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
    7) Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
    8) Jambi (Ibu Kota Jambi)
    9) Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
    10) Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)

Kalimantan

    1) Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
    2) Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
    3) Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)
    4) Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
    5) Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)

Jawa

    1) Banten (Ibu Kota Serang)
    2) DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
    3) Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
    4) Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
    5) Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
    6) Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)

Nusa Tenggara dan Bali

    1) Bali (Ibu Kota Denpasar)
    2) Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
    3) Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)

Sulawesi

    1) Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
    2) Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
    3) Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
    4) Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
    5) Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
    6) Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)

Maluku dan Papua

    1) Maluku Utara (Ibu Kota Ternate)
    2) Maluku (Ibu Kota Ambon)
    3) Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
    4) Papua (Ibu Kota Jayapura)
    5) Papua Tengah (Ibu Kota Timika)
    6) Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)
    7) Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)

 
Pihak DPR RI hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk ketiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru di sahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Setelah RUU di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya yakni pengangkatan pejabat sementara gubernur ketiga provinsi baru itu. Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para pejabat tersebut akan bertugas hingga ada kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.  Menurut rencana, Kemendagri akan melantik pejabat sementara gubernur pada Agustus 2022.

Setelahnya, pembentukan perangkat daerah di lakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan tersebut. Kemudian di tahap selanjutnya, perekrutan aparatur sipil negara (ASN) yang akan di lakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Kemendagri pun mengusahakan supaya 80 persen formasi ASN di isi oleh orang asli Papua. DPR dan pemerintah sepakat, anggaran daerah di ambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang di perlukan per tahun untuk satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun. (*/zen)

 

Artikel ini sudah tayang di radarjabar.disway.id, dengan judul: Kini Indonesia Resmi Punya 37 Provinsi, Ada Tiga Provinsi Baru

Kategori :