JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menegaskan kepada masyarakat, soal pemekaran Provinsi Jambi.
Pasalnya, DPR RI menyepakati pemekaran Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau pada beberapa waktu lalu.
Namun saat ini masih banyak yang salah kaprah, masih banyak yang mengira pemekaran Provinsi Jambi menjadi dua Provinsi yakni Provinsi Jambi Barat dan Provinsi Jambi Timur.
"Kan semua sudah jelas, bukan pemekaran untuk Provinsi Jambi," kata Edi Purwanto,Minggu 3 Juni 2022.
BACA JUGA:Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Sabu 43 Kilogram, Tujuh Pelaku Diamankan
BACA JUGA:Laga Perdana Timnas Indonesia U-19, Marcelino Banjir Pujian
Lanjutnya, dia berharap ke masyarakat jangan sampai masyarakat salah paham dengan makna pemekaran.
"Pemekaran itu yang dimaksud adalah pemisahan undang-undang dengan Provinsi lain," sebutnya.
Kata dia, Edi Purwanto sangat setuju dengan pemekaran undang-undang dari Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi punya undang-undang sendiri
Kata Edi, sebelum pemekaran, Provinsi Jambi masih mengacu kepada UU yg lama sebagai berikut UU nomor 12 tahun 1956, UU Darurat RI nomor 19 tahun 1957, UU RI nomor 61 tahun 1958, UU RI nomoe 7 tahun 1965, UU nomor 54 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 2008.
BACA JUGA:Selama OPS Patuh, Polres Tanjab Timur Turut Incar Motor Curian
BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Sopir dan Mekanik Truk Batu Bara yang Terlibat Kecelakaan di Batanghari
"Artinya dengan RUU Provinsi diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemekaran yang dimaksud bukanlah pemekaran Provinsi Jambi yang bakal menjadi dua provinsi.
Tetapi Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pemekaran Provinsi Jambi yang dimaksud adalah pemekaran undang-undang dari Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.