JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemprov Jambi telah merobohkan bangunan lapak BJ atau pakaian bekas yang berdiri di lahan Angso Duo lama, Senin 4 Juli 2022.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini menegaskan, Pemprov Jambi harus bertindak tegas.
Pasalnya, lahan eks pasar angso duo Jambi ini akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Saat ini pembongkaran kios BJ di lahan eks pasar Angso Duo lama masih berlangsung.
BACA JUGA:Kemkominfo Ajak Masyarakat Buat Konten Positif, Aktif Gelar Literasi Digital
BACA JUGA:Ini Penggantinya, Samsung Akan Stop Produksi Galaxy Note
Sebelumya, pembongkaran kios BJ ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Jambi dan Satpol PP Provinsi Jambi. Kemudian juga ada petugas Pemerintah Kecamatan Pasar Jambi.
Petugas sempat berdiskusi dengan beberapa pedagang BJ di lahan lama pasar Angso Duo Jambi.
"Tolong ngerti lah kami ini pak, kami di sini cuma mau cari makan," kata salah satu pedagang BJ.
Saat negosiasi petugas untuk membongkar lapak BJ ini, sepertinya masih belum ada titik terang. Apakah lapak akan di bongkar hari ini atau tidak.
BACA JUGA:Setelah Buron 5 Bulan, Bogel yang Viral Aniaya Istrinya di Palembang Diringkus Polisi
BACA JUGA:Tak Pernah Ada Perbaikan, Warga Iuran Perbaiki Jalan Rusak di Kerinci
"Kami di sini bukan untuk menduduki tanah ini atau ambil tanah ini. Kami cuma berjualan," tambahnya.
Pedagang juga sadar, bahwa tanah yang dibangun untuk lapak BJ tersebut merupakan tanah milik pemerintah.
"Kami sadar ini tanah punya orang, kami tidak merasa memiliki tanah ini. Kami cuma punya bangunan," tandasnya. (slt)