KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rencana penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terus bergulir.
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menpan-RB tersebut, Forum Honorer Tanjungjabung Barat (FHT), menemui Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, untuk mengambil kebijakan terhadap persoalan tersebut.
Ketua FHT Tanjab Barat, Raden Fitra menyebutkan, kedatangan FHT dan perwakilan TKK Organisasi Perangkat Daerah menemui Bupati Senin, 4 juli 2022 lalu menyampaikan dua hal terkait honorer, yakni menolak pengapusan honorer dan mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
"Kemarin kita menyatakan kepada pak Bupati, bahwa kita FHT meminta sikap Pemerintah daerah untuk menolak atau menerima Surat Edaran Menpan-RB." Katanya, Selasa, 5 Juli 2022.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab 4 Pejabat Utama dan 2 Kapolres
BACA JUGA:Tolak Kehadiran Holywings di Jambi, Aliansi Masyarakat Anti Maksiat Gelar Aksi Damai di Sini
"Kita juga meminta kepada Pemerintah daerah memberikan solusi mengenai honorer yang tidak lulus setelah Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tambahnya.
Sementara, Bupati Kabupaten Tanjab Barat, Anwar Sadat menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran yang ditindaklanjuti undang-undang terkait penghapusan tenaga honorer, menurutnya, keberadaan tenaga honorer sudah sebanding dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga kata bupati, jika tenaga honorer dihapuskan OPD tidak bisa bekerja.
"Pada prinsipnya pemerintah daerah tetap ingin mempertahankan tenaga honorer. Kita tidak bisa membayangkan, jika dalam satu sekolah saja hanya diisi satu PNS dan tenaga lainnya masih honorer, kalau honorer ini tidak ada siapa yang akan mengajar anak-anak kita," sebutnya.
Dikatakan dia, belum lagi di OPD lainnya seperti di Dinas Kesehatan yang merupakan pelayanan dasar tidak boleh terhenti. Selain itu, dijelaskan dia Pemkab akan melakukan pemetaan berdasarkan kebutuhan kerja yang memang mengharuskan adanya tenaga honorer di tiap OPD.
BACA JUGA:Ambyar Lagi, Harga Emas Hari Jatuh Ke Posisi Terendah Selama Sembilan Bulan
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, Leo, Anda Merasa Frustrasi Dengan Orang Lain
"Pada prinsipnya kita pemerintah daerah menyarankan agar Pemerintah Pusat mempertahankan tenaga honorer. Saat ini belanja Pegawai sesuai dengan Undang-Undang Menteri Keuangan tidak boleh lebih dari 30 persen. Sedangkan saat ini dengan tenaga honorer belanja Pegawai di Tanjung Jabung Barat mencapai 32 persen, dengan artian berbenturan dengan aturan di Menteri Keuangan," ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah harus menjalankan Surat Edaran Menpan-RB. Maka dari itu, hal ini akan didiskusikan lagi bagaimana Pemerintah daerah menyikapi Surat Edaran Menpan-RB tersebut.
"Pada intinya Pemerintah dalam hal ini menginginkan Tenaga Honorer tetap konsisten, menjaga keseimbangan pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat. Saudara-saudara kami tenaga honorer silahkan bekerja dulu. Kami Pemerintah daerah tetap berjuang bagaimana mempertahankan Tenaga Honorer yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," pungkasnya. (Rul)