Ini Hukumnya Menjual Daging Kurban

Jumat 08-07-2022,10:32 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Daging hewan kurban berdasarkan hukum Islam tidak boleh dijual. Jikapun ada yang menjual,maka uang hasil penjualan harus diberikan kepada fakir miskin.
 
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Aswaja NU Center, Kiai Ma’ruf Khozin menjelaskan tentang daging kurban yang tidak boleh dijual.
 
Dikatakannya bahwa saat ini masih ada lembaga yang menjual daging kurban karena tidak tahu hukumnya.
 
BACA JUGA:Mas Bechi Putra Kiai Jombang Tidak Ditahan di Polda Jatim, Alasannya Bikin Geram
 
BACA JUGA:Undangan Pernikahan Bocor, Bikin Penasaran, Calon Istri Afgan Berinisial MB?
 
Dijelaskannya bahwa berdasarkan hadis riwayat Muslim, Ali berkata: Nabi memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah begal dari kurban. 
 
"Saat ini masih banyak lembaga-lembaga maupun masjid-masjid yang menjual daging hewan kurban karena tidak semua lembaga maupun masjid mengetahui hukumnya," kata Kiai Ma'ruf. 
 
"Jika ada mazhab lain yang membolehkan untuk dijual, maka hasil penjualannya tetap diberikan kepada fakir miskin, bukan masuk ke dalam lembaga ataupun masjid,” sambungnya.
 
Selain itu, Kiai Ma'ruf juga menjelaskan terkait pendistribusian daging hewan kurban yang diberikan kepada fakir miskin dan hadiah.
 
Secara tegas ia mengatakan, bahwa untuk fakir miskin hukumnya wajib diberikan daging kurban, sedangkan untuk hadiah tidak wajib hukumnya.
 
BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Siapkan 51 Hewan Kurban Idul Adha
 
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 8 Juli 2022, Leo, Anda Mungkin Memiliki Pengalaman Cinta yang Unik
 
“Sesuai dengan Surah Al-Hajj ayat 28 bahwa bagian yang boleh diambil oleh pemilik kurban adalah sepertiga. Syariat terpenting itu diberikan kepada yang fakir miskin,” tegasnya
 
Selanjutnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu menjelaskan mengenai bagian-bagian dari hewan kurban yang disukai oleh Nabi.
 
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Timidzi, dari Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan dan Nabi menyukainya.
 
"Berdasarkan hadis Nabi, bagian tersebut merupakan yang sangat sehat untuk dikonsumsi," ujarnya. 
 
Hal ini dikarenakan jumlah kolesterol sebesar 70 mg, yang dianjurkan itu memang daging, dan bagian jeroan sebaiknya tidak untuk dikonsumsi," pungkasnya. (viz)
 
Artikel ini sudah tayang di disway.id
Dengan judul Kiai Maruf Khozin Tegas Melarang Menjual Daging Kurban Seperti Ini Hukumnya
Kategori :