Dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar.
BACA JUGA:Setelah Digugat Cerai oleh Nathalie Holscher, Ini Tanggapan Sule
BACA JUGA:Catat, Ini Buah-buahan yang Baik Dikonsumsi di Pagi Hari
"Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat salat Subuh juga tidak benar, padahal penangkapan itu setelah salat Subuh dan situasinya sudah terang, ujar Pandra.
Akibat perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Informasi sementara yang kami dapat, Abu Bakar ini bukan sebagai Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung sejak ditahan terkait prokes waktu lalu,” tutup Kabid Humas Polda Lampung. (*/dra)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Khilafatul Muslimin Berulah Lagi, Tebar Berita Pemerintah Anti Islam, Polisi: Namanya Abu Bakar