Jangan Satukan Daging Kurban dan Jeroan dalam Satu Wadah,Waspada PMK

Jumat 08-07-2022,19:24 WIB
Editor : Surya Elviza

BANDUNG,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Pada saat pengemasan daging kurban, petugas harus memisahkan daging kurban dengan jeroan.

  Hal ini telah diatur pemerintah  melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan kurban.   BACA JUGA:1 Daerah Sempat Tolak Hewan Kurban dari Presiden Jokowi, 33 Lainnya Langsung Terima, Ada Apa?   BACA JUGA:Presidensi G20 Indonesia Gelar Sherpa Track Meeting ke-2 di Labuan Bajo   Peraturan inin mengatur soal pengemasan daging kurban dalam kantong atau wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.     Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung Ermariah menuturkan, alasan dipisahkannya daging dengan jeroan untuk menghindari penyebaran virus dan bakteri.   “Kalau kita periksa, daging itu justru sumber-sumbernya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus,” kata Erma di Bandung, Jumat 8 Juli 2022.   Selain itu, parasit seperti cacing pun ada pada jeroan. Namun, menurutnya jika daging itu cenderung relatif lebih aman dari virus, bakteri dan parasit.   Erma menjelaskan, kalau waktu paling lama daging disimpan dalam lemari pendingin bersuhu 0-4 derajat celcius sekitar 24-36 jam.   “Kalau freezer kita bagus di bawah -20 derajat celcius, daging bisa bertahan sampai satu tahun. Tetapi, kulkas kita sering dibuka tutup, jadi suhunya tidak bisa maksimal. Kalau seperti itu, biasanya daya simpannya hanya bisa sampai enam bulan,” jelasnya.   BACA JUGA:Honda Sinar Sentosa Gelar Ngobras bareng Alumni AHM Best Student, Berkreasi Menebar Inspirasi   BACA JUGA:Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Ibu Kandung Erayani: Tak Mungkin NA Tak Tahu Rara Perempuan   Sementara, dalam pengolahannya, Ia menerangkan, daging dan jeroan harus dimasak sampai 30 menit.   Jika ingin dibakar atau diasap harus sampai kondisi matang, jangan hanya medium rare  seperti dikutip dari jpnn.com.   Sehingga bakteri-bakteri dan virus pun bisa mati. Intinya daging itu harus matang dengan sempurna, terutama untuk daging yang sudah terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK),” tuturnya. (viz)
Tags : #pmk #pengemasan hewan kurban #idul adha #hewan kurban #aturan pengemasan hewan kurban #aturan lengkap penyembelihan hewan kurban idul adha 2021
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini