KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masih ingat dengan truk BM 9521 FU bermuatan miras, yang diamankan petugas Pelabuhan Roro pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Saat ini, truk bermuatan miras tersebut telah dilepas oleh Polres Tanjab Barat.
Awalnya, truk bermuatan miras di Kualatungkal itu diamankan petugas pelabuhan, karena pengemudi tidak dapat menunjukkan surat edar izin minuman.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta mengatakan, awalnya pengemudi truk tidak bisa menunjukkan kelengkapan barang yang dibawa, berupa surat izin edar minuman.
Alhasil, sopir beserta truk bermuatan miras itu dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Ini Penjelasannya Seberapa Lama Daging Kurban Aman Disimpan di Kulkas
Katanya, sekitar pukul 16.40 WIB, truk ini diamankan di KSKP. Truk itu memuat 417 Karton Miras jenis Bir Prost, Bir Prost Pilsner, Bir Singaraja, Anggur Merah, Vodka, Soju Leci, dan Whisky Iceland.
“Semua dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ungkap AKBP Muharman Arta, Senin 11 Juli 2022.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, sopir ekspedisi CV Bumi Riau Sumatera Etrio Bakti, tidak bisa menunjukkan Surat Izin Edar.
Setelah proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan terhadap sopir dilakukan, sekitar pukul 20.00 WIB kemudian si sopir menerima file yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp untuk kelengkapan dokumen lainnya.
BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Brimob Asal Jambi Tewas Tertembak di Jakarta
"Jadi produsen minuman ini ada tiga perusahaan. Produsen dari Bali, Semarang dan Jawa Barat dengan Distributor PT Anugerah Karya Prima tujuan Tanjung Pinang, Riau," kata Kapolres Tanjab Barat.
"Perjalanan truk ekspedisi ini dari Lampung ke Pekan Baru karena ada item yang diturunkan kemudian ke Tanjung Pinang melalui pelabuhan Kualatungkal," sambung Arta.
Ia menegaskan, dengan kelengkapan dokumen yang dimiliki, pihak Polres Tanjab Barat berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk diberikan izin melanjutkan perjalanan.