Sebab lanjutnya, minuman beralkohol yang dibawa merupakan barang yang dilindungi oleh dokumen cukai yang dipersyaratkan sesuai pasal 27 UU nomor 39 tahun 2007 yang dikenal dalam istilah beacukai CK 6 dokumen tersebut telah dikeluarkan oleh Beacukai Lampung pada 21 juni 2022 dengan tujuan KPBC Tanjung Pinang.
BACA JUGA:Pertamina Naikkan Harga BBM, Apa Saja Jenisnya? Cek di Sini
BACA JUGA:Warga Kembang Paseban Batanghari Tenggela di Sungai Batanghari, Ini Kronologisnya
"Selanjutnya truk tersebut kita izinkan untuk melakukan perjalanan. Perlu diketahui kegiatan rutin yang kita lakukan di pelabuhan yang ada sebagai upaya agar pelabuhan kita ini tidak menjadi jalan lintas yang dengan gampang keluar masuk barang-barang ilegal," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, petugas Pelabuhan Roro Kualatungkal amankan truk bermuatan minuman keras (miras), di dalam satu unit mobil truk dengan nopol BM 9521 FU. Jumat, 8 Juli 2022.
Pemeriksaan truk bermuatan sejumlah miras di Kualatungka tersebut terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Miras ini diduga barang illegal yang berasal dari Kota Pekan Baru yang hendak berangkat ke Batam melalui Kapal Roro.
Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Barat, Samsul Juhari saat dikonfirmasi membenarkan atas pengamanan satu unit mobil truk bermuatan miras tersebut.
BACA JUGA:Ini Cara Aman Naik Motor Matik di Jalan Tanjakan dan Turunan
Menurutnya saat ini pihak kepolisian telah mengamankan mobil truk dan sejumlah miras itu ke Mapolres Tanjab Barat.
"Saat ada pemeriksaan dari aparat terkait didepan pelabuhan Roro Kualatungkal. Sekarang udah diamankan tim reskrim Polres Tanjab Barat dindo," ujarnya, Sabtu 9 Juli 2022. (rul)