Namun terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir Y, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari 5 tembakan tersebut.
Terdapat pula tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir Y, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Bantu Evakuasi Truk Batu Bara Kecelakaan di Tembesi
Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir Y tidak satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.
“Brigadir Y melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir Y,” kata Ramadhan.
Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir Y, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.
Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
BACA JUGA:Putus Cinta, Pembalap MotoGP John Hopkins Bongkar Sifat Asli Nikita Mirzani
BACA JUGA:Apakah Menghilang Begitu Saja? Berpindah ke Mana Batu Kerikil Lempar Jumrah, Begini Penjelasannya
“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” kata Ramadhan, seperti dikutip dari disway.id.
Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu jenazah Brigadir Y telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Aksi Penembakan Antaranggota Polri: Harus Diproses Hukum!